Berbagi informasi"
Tahukah Anda bahwa ada aturan baru tentang denda pembayaran Iuran BPJS Kesehatan..??
Sebagian masyarakat mungkin sudah mengetahui aturan baru bpjs kesehatan, namun masih banyak pengguna kesehatan JKN/bpjs yang belum mengetahui aturan baru tersebut.
Sebagian masyarakat mungkin sudah mengetahui aturan baru bpjs kesehatan, namun masih banyak pengguna kesehatan JKN/bpjs yang belum mengetahui aturan baru tersebut.
Peraturan ini sebenarnya tidak memperhitungkan inovasi yang memenuhi syarat sebagai merek baru, karena ketentuan ini diberlakukan mulai 1 Juli 2016. Selama ini, peserta JKN-KIS yang datang terlambat untuk membayar biaya harus membayar denda sebesar 2 %. Total tarif yang belum dibayar. Ada juga batas toleransi bagi pekerja (PPU) dan bukan pekerja (PBPU) selama 6 bulan atau bagi pekerja mandiri untuk menunda iuran selama 3 bulan. Namun, peraturan ini berhenti berfungsi setelah berlakunya Peraturan 19 tahun 2016, perubahan kedua atas Peraturan 12 Undang-Undang Jaminan Kesehatan Kepresidenan, 2013, 2013. Merujuk pada peraturan ini, kami dapat mengatakan:
Keterlambatan pembayaran biaya tidak dikenakan denda, namun akan dikenakan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, dan apabila peserta dirawat inap dalam jangka waktu tersebut maka dikenakan denda sebesar 2,5%. Pajak dibebankan. Jumlah total angsuran terakhir dikalikan dengan jumlah yang harus dibayar setiap bulan, termasuk tunggakan;
Biaya bulanan tidak jatuh tempo setelah tanggal 10 setiap bulannya, jadi jika Anda membayar setelah tanggal tersebut, status Anda akan diaktifkan kembali.
Jika tunggakan Anda lebih dari 12 bulan, misalnya jika Anda memiliki tunggakan 24 bulan, Anda akan membayar maksimal 12 bulan. Selain itu, denda paling banyak Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Namun, ada beberapa pengecualian untuk hukuman tersebut, terutama bagi peserta yang tidak dapat membayar, dan ini dapat dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang.
Mengapa mereka didenda hanya untuk layanan rumah sakit?
Perlu dicatat bahwa dengan jumlah pasien yang lebih besar , kemungkinan biaya perawatan rawat jalan tidak terlalu tinggi . Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menerapkan sanksi ini hanya untuk pasien rawat inap. Selain itu, perilaku sebagian peserta yang tidak membayar iuran secara teratur dapat menjadi salah satu alasan pemberian sanksi sesuai Perpres No. 19 Tahun 2016. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, akan berdampak. Dampak negatif terhadap fleksibilitas keuangan BPJS Kesehatan.
Peraturan terakhir ini jika dilihat dari besaran denda yang dibayarkan , dinilai menguntungkan masyarakat karena ringan dan ada batasan maksimum denda yang harus dibayarkan, apalagi peraturan ini dapat menjadi alat untuk mendorong peserta JKN. . untuk disiplin yang lebih besar dan pembayaran biaya bulanan yang tepat waktu
Untunglah sedikit informasi ini dapat menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat dan dapat membantu bahan untuk membantu mensosialisasikan peraturan BPJS kesehatan dan belajar dari pengalaman "Kebodohan adalah sumber salah paham".
Link: https://bpjs-kesehatan.go.id
19 Tahun 2016 dari Presiden
Untunglah sedikit informasi ini dapat menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat dan dapat membantu bahan untuk membantu mensosialisasikan peraturan BPJS kesehatan dan belajar dari pengalaman "Kebodohan adalah sumber salah paham".
Link: https://bpjs-kesehatan.go.id
19 Tahun 2016 dari Presiden
Baca lebih banyak:
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.