Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan merupakan salah satu upaya menjaga kesehatan masyarakat di Indonesia. Jamsostek yang mengurusi bidang kesehatan resmi diluncurkan pada 1 Januari 2014 dengan keluarnya BPJS Ketenagakerjaan. Kartu Nasional Indonesia Sehat (JKN-KIS) diterbitkan melalui Penyelenggara Jaminan Sosial untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia dilindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil dan merata.
Cara daftar di PBPU dan untuk non pegawai (karyawan)
- Calon peserta didaftarkan secara perorangan langsung ke BPHS Kementerian Kesehatan
- Pendaftaran semua anggota keluarga di Kartu Keluarga
- Mengisi Formulir Daftar Keanggotaan (DIP) dengan melampirkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (CC)
- Fotokopi KTP/Paspor sebanyak 1 lembar
- Fotokopi rekening tabungan salah satu anggota Kartu Keluarga
- Pas foto 3 x 4 dalam 1 lembar.
- Setelah melakukan registrasi, calon peserta mendapatkan nomor virtual account (VA).
- Metode pembayaran biaya mengharuskan pemohon untuk menghubungi bank mitra BPJS Kesehatan (BIS/Mandiri/BNI) secara langsung.
- Setelah pembayaran, bukti pembayaran Biaya Cetak Kartu JKN dikirimkan ke Departemen BPJS Kesehatan.
Baca juga:
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.